Ayo! Mulai Bangun Kota Dunia
KOTA Makassar telah memiliki potensi karakteristik sebagai kota dunia. Meskipun kemunduran demi kemunduran akibat kebijakan ekonomi-politik yang tidak berpihak pada warga kota ini telah terjadi di masa yang lalu, Makassar tetap tidak kehilangan daya tariknya. Hanya saja, sekarang ini potensi karakteritik itu masih harus dikembangkan hingga menjadi sebenar-benarnya karakteristik.
Setidaknya 10 potensi karakteristik itu telah tersedia. Nama yang cukup terkenal, partisipasi dalam even nasional dan internasional, pusat Metropolitan Mamminasata, memiliki bandara dan pelabuhan internasional, tengah melakukan pembangunan infrastruktur dan penataan transportasi, memiliki kebudayaan kosmopolit, sedang menuju cyber city, memiliki lembaga kebudayaan dunia, aktif menyelenggarakan even kebudayaan berkelas internasional, dan homebase sebuah tim olahraga besar.
Namun kota dunia pada abad 21 tentu berbeda dengan kota dunia abad ke-17. Meskipun empat abad lalu Makassar telah menjadi salah satu kota tujuan utama para pedagang dari berbagai negeri, namun saat itu belum ada kebutuhan untuk melakukan penataan urban secanggih sekarang. Makassar saat ini, dengan kompleksitas masalahnya, membutuhkan sebuah perencanaan integratif untuk mengatasi masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan. Karena itulah penataan urban dilahirkan dalam bentuk rencana tata ruang wilayah Makassar dan Mamminasata.
Perbedaan lain kota dunia abad ke-17 dan abad ke-21 adalah konteksnya. Makassar kota dunia dulu tidak terletak dalam bingkai sebuah negara bangsa. Kerajaan Gowa adalah satu dari ratusan kerajaan lain di Nusantara yang mandiri. Ia berdiri di tengah kepulauan nusantara dan memiliki otoritas penuh menentukan kebijakan atas tanah dan wilayah perairan. Saat itu, Raja Gowa menetapkan perairan Selat Makassar sebagai laut terbuka (prinsip mare liberium) dan Pelabuhan Makassar sebagai pelabuhan bebas.
Kini, nusantara telah mengalami konsolidasi kewilayahan menjadi Indonesia. Tentu kebijakan atas Makassar tidak lagi merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Penetapan batas wilayah laut menurut hukum Djuanda membuat Selat Makassar bukan lagi sebagai laut terbuka. Selat yang merupakan koridor tengah nusantara itu adalah wilayah perairan Indonesia yang pemanfaatannya diatur menurut hukum kelautan Indonesia. Kendati bukan lagi laut terbuka, Pelabuhan Makassar tetap menjadi pelabuhan terbuka bagi kapal-kapal berbendera asing.
Namun untuk wilayah udara, Indonesia termasuk negara yang telah menyepakati Asian Open Sky Policy (kebijakan urara terbuka Asia) mulai tahun 2020. Jika dulu Makassar hanya memiliki pelabuhan, kini memiliki pula bandara. Kebijakan udara terbuka merupakan peluang bagi kembalinya eksistensi Makassar sebagai hub internasional yang memiliki koneksi langsung ke pusat-pusat pasar dunia.
Dengan berbagai hal tersebut, Makassar kota dunia tahun 2025 tidaklah berdiri sendiri. Ia menjadi kota dunia dalam bingkai Indonesia. Baik dari segi kewilayahannya (geografis), politis, ekonomi, dan kebudayaannya.
Kini pertanyaan bagaimana caranya Makassar kembali menjadi kota dunia sudah sedikit terjawab. Secara konseptual, tidaklah sulit membuat Makassar kembali menjadi kota dunia. Kembangkan terus potensi karakteristik itu, maka Makassar akan menjadi kota dunia. Dengan keunggulan produk kelautan dan agropolitan, potensi karakteristik itu punya pijakan untuk terus terbangun.
Namun tentu banyak masalah lain yang cara mengatasinya membutuhkan itikad yang kuat dari pemerintah dan kemauan masyarakat, yaitu daya saing korporasi secara global. Sebab, kota dunia adalah kota global. Seperti diungkapkan beberapa pemerhati masalah sosial seperti termaktub di tulisan-tulisan sebelumnya, globalisasi mensyaratkan dorongan pemerintah demi terbentuknya korporasi-korporasi yang tangguh.
Untuk itu, secara paradoks, pemerintah harus melonggarkan kebijakan tarif, pajak, melakukan reformasi birokrasi agar tidak lagi bersifat rente, harus mulai mau melepaskan sebagian bebannya kepada korporasi dalam hal pembangunan. Peran pemerintah menyediakan regulasi dan membatasi diri pada peran yang tidak terkait langsung secara profit.
Di sisi lain, dalam konteks negara berkembang, pemerintah dituntut untuk lebih berpihak kepada masyarakat, yaitu melindungi serikat-serikat pekerja dan mendorong pembentukan korporasi kerakyatan terutama dalam bentuk koperasi. Ini harus dilakukan agar sumberdaya kompetisi global menjadi relatif merata. Sebuah kota tidak akan menjadi kota global dengan kesenjangan sosial. Masyarakat juga mestinya berusaha untuk menggabungkan diri dalam korporasi-korporasi kerakyatan dan tidak melulu berharap pada kebaikan hati pemerintah melalui program-program siterklasi.
Jadi, tunggu apa lagi. Ayo mulai bangun kota dunia. Demikian kesimpulan buku ini, dengan segala kekurangannya, semoga buku ini bisa memberikan sedikit manfaat.(*)
0 comments:
Post a Comment