Entrepreneurial Governance, Pemerintah Inovatif (1)
SEMUA orang pasti pernah membayangkan, begitu masuk kantor camat saat hendak mengurus kartu tanda penduduk, pegawai di sana menyambut dengan senyum dan menyapa ramah "Selamat pagi, Pak. Ada yang bisa kami Bantu?" Lalu mereka meminta warga untuk mengambil nomor antrean dan mempersilakan untuk duduk menunggu giliran.
Pembuatan kartu itu pun tak perlu membutuhkan waktu lama. Jelas di mana harus membayar dan seberapa besar uang yang harus dikeluarkan. Begitu pula dalam pengurusan berbagai perizinan. Tanpa banyak meja yang harus didatangi, tanpa banyak mengeluarkan uang yang tidak jelas peruntukkannya, dan tentu tanpa tawar-menawar dengan calo.
Pelayanan publik yang baik adalah syarat mutlak bagi Makassar untuk kembali ke kota dunia. Pelayanan publik dilakukan baik oleh pemerintah maupun nonpemerintah. Pelayanan menyangkut konsumsi dan transaksi ekonomi dilakukan oleh swasta seperti perbankan, komunikasi, dan listrik. Sedangkan pelayanan yang menyangkut hal-hal administratif jelas merupakan domain pemerintah seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, izin membangun bangunan (IMB), izin-izin untuk pendirian badan usaha (SITU/SIUP), dan perpajakan.
Pelayanan oleh sektor nonpemerintah dapat dikatakan relatif cukup baik. Persaingan yang keras telah memaksa mereka untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Namun sangat sedikit daerah di Indonesia yang memiliki prestasi dalam bidang pelayanan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Padahal hal-hal administratif ini memegang posisi penting. Misalnya sebagai syarat investasi yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.(Bersambung)
0 comments:
Post a Comment